NARASIBARU.COM - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 sudah dimulai sejak Januari ini dan akan berakhir pada Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi serta April 2024 untuk WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan cara laporan SPT Pajak secara daring melalui layanan DJP Online yang bisa diakses di https://djponline.pajak.go.id/.
Baca Juga: 10 Panduan Parenting untuk Cara Mencegah Pengaruh Pergaulan Bebas pada Anak
Dalam platform ini, fitur e-Filing memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Sebagai upaya mempermudah penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Indonesia akan menerapkan metode baru dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai Januari 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang menjelaskan bahwa perubahan ini akan segera diterapkan dengan landasan hukum dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang sedang dalam proses penandatanganan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!