Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, PSI, dan Gelora.
Perjalanan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi lebih terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, meskipun ada pengecualian bagi mereka di bawah usia tersebut yang sudah pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu sebelumnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: palu.ragam-indonesia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!