radarbuleleng.id-Perkara antara Dilshod Alimov, pria berkewarganegaraan Uzbekistan dengan FYS hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpa PT PEAK Solutions dan digugat oleh FYS selaku Direktur.
Dimana dalam perkara itu, yang terbaru, FYS selaku penggugat mencampur adukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Terkait hal itu, Togar Nainggolan selaku kuasa hukum dari Dilshod Alimov menjelaskan bahwa detail gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke PN Denpasar adalah mengenai perbuatan melawan hukum.
"Sementara dalil-dalil maupun substansi gugatan justru disandarkan pada tindakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum," katanya.
Sehingga menurut Togar Nainggolan bahwa langkah yang diambil oleh penggugat terhadap Dilshod Alimov dianggap melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!