NARASIBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mencatat baru tiga dari 20 unit ruko yang dibongkar pasca dinyatakan melanggar lantaran memakan badan jalan di Pluit, Penjaringan.
Selasa (23/5/2023) ini merupakan hari terakhir pemberian waktu untuk membongkar bagian bangunan ruko yang melanggar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Ali menyebut pembongkaran ini dilakukan sendiri oleh pemilik ruko.
"Ada tiga ruko, ya (sudah) dibongkar, tapi kan bongkarnya mereka beda sama kita, ya," ujar Ali di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Ali mengatakan, kendala yang dialami para pemilik ruko dalam melakukan pembongkaran karena belum menemukan tukang untuk mengerjakannya. Karena itu, setelah empat hari diberi peringatan, bangunan belum juga dibongkar sesuai izin yang mereka miliki.
"Yang lain mau bongkar juga cuman informasinya dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," ucapnya.
Lebih lanjut, ia masih menunggu sampai hari ini pemilik ruko melakukan pembongkaran. Jika sampai besok belum ada upaya melakukannya, maka Satpol PP bakal turun tangan melakukan pembongkaran.
"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya," tuturnya.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!