JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, RabU 24 Januari 2024 sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Tentukan Masa Depan Bangsa, Anies Ajak Pemuda Purwokerto Jangan Absen tak Hadir Jadi Pemilih
Namun, Jokowi menekankan bahwa selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak mengganggu tugas-tugas utama seorang kepala negara.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!