NARASIBARU.COM - Pro dan kontra pelaksanaan konser Coldplay di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang belum juga usai. Setelah penolakan datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, kini gantian Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menolak band asal Inggris tersebut.
Senada dengan PA 212, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, konser musik band Coldplay itu yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama terkait sila pertama dan Pasal 29 ayat 1.
Anwar menekankan, jika merujuk pada pasal tersebut, maka jelas Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itulah, lanjut Anwar, tidak boleh ada kegiatan di Indonesia yang dilakukan dan bertentangan dengan ajaran agama.
Menurut Anwar, konser Coldplay bertentangan dengan ajaran agama, karena band tersebut mendukung lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Lebih lanjut Anwar meminta pemerintah tak hanya memikirkan masalah ekonomi semata dalam masalah ini, namun juga mencermati persoalan akhlak, moralitas dan budaya bangsa.
Tanggapan Sandiaga Uno
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!