BANGKA BELITUNG, www.NARASIBARU.COM -- Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan Tim Kejakasaan Agung Republik Indonesia di dua tempat milik pengusaha di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis 25 Januari 2024 malam.
Ketika di konfirmasi Asep hanya menjawab singkat pertanyaan yang disampaikan wartawan NARASIBARU.COM.
"Mohon maaf, Bang. Saya tidak dapat memberikan keterangan pers terhadap perkara yang ditangani Kejagung," kata Asep Maryono melalui pesan WhatsAAp, Jumat 26 Januari 2024.
Baca Juga: Kadiv PAS Kanwil Bangka Belitung Benarkan Adanya Titipan Satu Tahanan dari Kejagung
Penggeledahan itu, pertama dilakukan oleh Kejagung di sebuah perkebunan sawit, milik pengusaha di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar.
Kemudian di tempat kedua Kejagung melakukan penggeledahan sebuah rumah pengusaha sekaligus adiknya Thamron alias Aon di daerah Kecamatan Lubuk Besar, dan gudang di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Kejagung melakukan penyitaan puluhan alat berat jenis Excavator dan beberapa alat berat jenis dozer serta mengamankan satu orang atas nama Toni Tamsil.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!