NARASIBARU.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran sejumlah ruko yang mencaplok jalan umum dan saluran air di Pluit, Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (24/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak membongkar bangunan ruko secara keseluruhan, namun hanya bagian yang mencaplok badan jalan dan saluran air.
Arifin juga meyebut, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Satpol PP kepada penghuni ruko yang melanggar tersebut berlaku 4 hari.
“Kita langsung merespon dan melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di depan rukonya selama 4 hari, dari tanggal 20 sampai 23 kemarin,” kata Arifin, Rabu.
Pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran, lantaran tenggat waktu yang diberikan telah melampaui batas.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!