Sementara dari 42 ruko yang mencaplok jalan, baru ada satu bangunan yang secara sukarela melakukan pembongkaran.
“Hari ini adalah batas waktu yang kemudian kami lakukan eksekusi, jadi hari ini komitmen kami dari satpol pp pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.
“Pembongkaran disini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Arifin mengaku, dalam eksekusi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 200 personel untuk membongkar sekira 20 bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jumlah sementara yang akan kita kerjakan di sini nanti ada kurang lebih 20 ruko,” katanya.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!