3. Menjelaskan Kedudukan dan Tugas Anggota KPPS:
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS harus menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
Baca Juga: Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Jangan Mau Ditakuti
4. Membuka Rapat Pemungutan Suara:
Pada hari pemungutan suara, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
5. Menjelaskan Tata Cara Pemilihan Suara:
Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih agar proses pemilihan berjalan dengan lancar.
6. Menandatangani Surat Suara:
Sebagai tanda persetujuan dan keabsahan, Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum dibagikan kepada pemilih.
7. Memberikan Lima Jenis Surat Suara:
Ketua KPPS memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan.
Baca Juga: Gibran Ajak Pendukung Tak Jelek-jelekkan Program Paslon Lain: Jangan Fitnah Dibalas Fitnah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!