JANGAN SALAH! Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

- Senin, 29 Januari 2024 | 06:30 WIB
JANGAN SALAH! Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

3. Menjelaskan Kedudukan dan Tugas Anggota KPPS:
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS harus menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

Baca Juga: Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Jangan Mau Ditakuti

4. Membuka Rapat Pemungutan Suara:
Pada hari pemungutan suara, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

5. Menjelaskan Tata Cara Pemilihan Suara:
Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih agar proses pemilihan berjalan dengan lancar.

6. Menandatangani Surat Suara:
Sebagai tanda persetujuan dan keabsahan, Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum dibagikan kepada pemilih.

7. Memberikan Lima Jenis Surat Suara:
Ketua KPPS memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan.

Baca Juga: Gibran Ajak Pendukung Tak Jelek-jelekkan Program Paslon Lain: Jangan Fitnah Dibalas Fitnah

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id


Halaman:

Komentar