LRT Dinyatakan Sebagai Objek Vital Nasional, Dapat Penjagaan Khusus Polri?

- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:30 WIB
LRT Dinyatakan Sebagai Objek Vital Nasional, Dapat Penjagaan Khusus Polri?

JAKARTADAILY.DI – Kereta Lintas Rata Terpadu (LRT) Jabodebek kini telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

Dengan demikian, kereta tanpa masinis atau kemudi otomatis ini masuk ke dalam daftar pengamanan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional tertanggal 5 Agustus 2004.

Baca Juga: Hati - hati, Sudah Hampir 1.000 Kejadian Barang Tertinggal di LRT atau di Stasiun, Jangan Buru - buru

Kepres tersebut diterbitkan karena mempertimbangkan dua hal. Pertama, Obyek Vital Nasional memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kedua, Untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.

Dalam keterangan resmi yang disadur pada Selasa (30 Januari 2024), Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, pihaknya menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas. Itu mengingat LRT Jabodebek ini telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.


Halaman:

Komentar