Sedangkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengharmonisasikan Peraturan Presiden dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesekretariatan Negara terkait dengan gaji dan tunjangan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” ujar Anas.
Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani juga sudah memastikan terkait dengan kenaikan gaji para PNS yang akan dikirimkan secara penuh pada bulan Januari 2024 dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada awal tahun lalu.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa keputusan mengenai gaji PNS sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi sejak tahun lalu tepatnya di dalam pidato RUU APBN 2024.
Baca Juga: Bawa Surat untuk Jokowi, Mahfud MD Resmi Umumkan untuk Mundur dari Menko Polhukam
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!