NARASIBARU.COM -Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya usai dilaporkan soal dugaan perselingkuhan dengan istri orang. Bid Propam Polda Sumut juga telah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi suarasumut.id, Kamis (25/5/2023).
Hadi mengatakan bahwa saat ini pihak terlapor telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Meski begitu, Bid Propam Polda Sumut tetap akan menggelar sidang.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujar Hadi.
Sementara itu, Joni selaku pihak yang melaporkan Kompol Agung Basuni telah mencabut laporannya dan memaafkan perilaku perwira polisi tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!