Saatnya BUMN Dikoperasikan: Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:00 WIB
Saatnya BUMN Dikoperasikan: Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak

Hallo Bogor, Jakarta - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpotensi mengubah BUMN menjadi badan usaha koperasi, mengambil kesempatan dari fakta bahwa Undang-undang hanya mewajibkan BUMN memiliki badan hukum PT (Perseroan Terbesar).

“Saatnya AMIN mengubah paradigma, menghadirkan koperasi sebagai subjek. Jika mau berani, BUMN dapat diubah menjadi badan hukum koperasi. Saat ini, Undang-undang mengizinkan BUMN berbadan hukum PT, mari ubah menjadi badan hukum koperasi,” kata Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia , dalam diskusi "Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak" di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Menurut Suroto, koperasi selama ini hanya menjadi objek permainan setiap rezim. Dalam konteks pemberian KUR, koperasi diibaratkan sebagai petinju kelas gurem yang harus berhadapan dengan perbankan sekelas Mike Tyson. “Tyson pasti yang menang,” katanya.

Baca Juga: La Ode Basir: Dorong Relawan untuk Pastikan 200 Suara AMIN di Setiap TPS dan Kawal Pemilu Di Bulukumba!

Oleh karena itu, dengan pendekatan radikal dalam mengkoperasikan BUMN, koperasi diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.


Halaman:

Komentar