Nyoblos Dipengaruhi Uang, KPK Berharap Ada Aturan Larang Pembagian Bansos Jelang Pilkada

- Rabu, 20 Maret 2024 | 16:00 WIB
Nyoblos Dipengaruhi Uang, KPK Berharap Ada Aturan Larang Pembagian Bansos Jelang Pilkada

NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).


“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).


“Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.


Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.


Alex mengatakan, pada 2024, salah satu program MCP akan fokus pada pemantauan pelaksanaan anggaran hibah, bansos, dan pokok pikiran (Pokir).


Adapun MCP merupakan sistem yang dibentuk KPK guna melaporkan upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah setiap tahun.


Alex menuturkan, program MCP itu memang berkaitan erat dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.


Halaman:

Komentar