NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat nasional terkahir di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung berjenjang dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Hanya tersisa 2 Provinsi yang belum melaksanakan rekapitulasi nasional yakni Papua Induk atau Papua dan Papua Pegunungan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan rekapitulasi hasil suara dari kedua wilayah tersebut pada hari ini. Yang mana batas rekapitulasi suara tingkat nasional berakhir pada 20 Maret 2024.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," kata Hasyim.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!