Di mana, video tersebut tersebar luas di media sosial pada tahun 2019 lalu.
"Kasus ini anak saya yang lapor di Polres dari tahun 2019 dengan terlapor Ikbal Hi. Badar," tandas Haryadi.
Ikbal Hi. Badar, selaku terlapor, merasa kecewa dengan sikap Kades Balitata tersebut lantaran melaporkannya ke Polres Halmahera Selatan.
Pada tahun 2019 lalu sudah ada upaya penyelesaian kekeluargaan sehingga masalah tersebut selesai.
Ikbal kaget ketika ada panggilan di tahun 2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran video mesum Kades Balitata.
"Kami sudah saling memaafkan pada tahun 2019, tapi kenapa laporannya tidak di cabut dan ditahun 2024 ini, tiba tiba dipanggil ulang," kesalnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!