2 Kali Langgar Etik, Paman Usman Didesak Mundur dari Hakim MK

- Kamis, 28 Maret 2024 | 21:30 WIB
2 Kali Langgar Etik, Paman Usman Didesak Mundur dari Hakim MK


“Kalau memang ada kebesaran hati dari Beliau, Beliau ingin mundur, ya, kami akan apresiasi sekali. Tapi, kan kembali lagi, sudah dua kali diputus melanggar etik apakah mungkin Beliau seperti itu? [akan mundur],” kata advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada wartawan di Gedung 2 MK, Kamis (28/3).


Atas laporan Zico, Anwar Usman kembali disanksi etik. Dia divonis teguran oleh MKMK karena terbukti melanggar perilaku etik hakim lewat sikapnya yang melakukan perlawanan terhadap putusan etik sebelumnya.


Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi etik terkait putusan No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan putusan 90. Putusan itu terkait syarat usia capres-cawapres yang loloskan Gibran menjadi wakil presiden.


Putusan yang dinilai membuka celah intervensi dan melanggar etik itu yang kemudian membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.


Karena tak terima dengan itu, Anwar Usman lalu melakukan perlawanan. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan sikap tak terima putusan MKMK.



Halaman:

Komentar