Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

- Minggu, 07 April 2024 | 09:45 WIB
Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.


Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP lantaran mengganti Linda Hepy Kharisda Gea secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.


3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres


Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan komisioner KPU RI terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. 


DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. 


4.  Tak Menindaklanjuti Putusan MA soal Kuota 30% untuk Caleg Perempuan


Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan UU tentang Pemilu.


Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari seharusnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.


5. Kedekatan dengan Ketua Partai Republik Satu


Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.


Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar