PDIP berharap prinsip demokrasi benar-benar dijalankan bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tapi hukum yang bersifat substansial. Selain itu, etika juga harus dijunjung tinggi.
Pada Senin (22/4/2024) MK telah mengumumkan putusan mengenai sengketa Pilpres. Di dalam putusan tersebut, seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
Hal tersebut kemudian menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!