NARASIBARU.COM -Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR dari PKS, membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri keduanya, MY. Lewat kuasa hukumnya ia menegaskan bahwa MY adalah istri siri dan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ahmad Mihdan, kuasa hukum Bukhori Yusuf, membantah berita soal KDRT yang dilakukan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa masalah rumah tangga Bukhori Yusuf adalah urusan privat dan tak sepatunya diumbar ke publik.
"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (26/5/2023) seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut laporan MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pengungkapan kasus tersebut ke publik dituding sebagai bentuk upaya membunuh karakter personal Bukhori Yusuf.
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!