NARASIBARU.COM - Angka kasus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur tembus ratusan perkara.
Parahnya lagi, salah satu penyebab perceraian di Bojonegoro adalah gara-gara kecanduan judi online.
Hal ini terungkap, berdasarkan data Pengadilan Agama di Bojonegoro yang menyebutkan mulai Januari hingga pertengahan Mei ini sudah tembus pada 215 kasus perceraian yang sebabkan karena kecanduan judi online.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada tvOneNews.com menyatakan bahwa kasus perceraian jumlahnya signifikan tembus smapai 1.121 perkara yang diajukan.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik. (Dewi/tvOne)
Mayoritas mereka yang bercerai disebabkan oleh kecanduan judi online.
Rata-rata usia antara 20-30 tahun dengan usia pernikahan selama 7-8 tahun.
"Kebanyakan dari mereka baru memiliki satu anak dan belum mempunyai rumah," katanya.
Selain faktor kecanduan judi online, salah satu penyebab perceraian adalah faktor pendidikan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!