Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Geruduk MA Minta Hakim Rahmi Mulyati Diganti

- Kamis, 23 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Geruduk MA Minta Hakim Rahmi Mulyati Diganti


 "Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren," imbuh Janli.


 Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 


Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.


 "Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri.  Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. 


Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.


  "Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus, Karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah," tutur Janli.  


"Kita akan aksi lebih besar lagi. Kita akan menghantui, kalau bisa kita tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambungnya



Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar