Ternyata Selama di Bandung, Pegi Dikenalkan Ayahnya ke Warga sebagai Keponakan

- Senin, 27 Mei 2024 | 07:45 WIB
Ternyata Selama di Bandung, Pegi Dikenalkan Ayahnya ke Warga sebagai Keponakan



Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar