NARASIBARU.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak takut atas laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara imbas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya jadi terlapor justru bagus. Karena bisa mempercepat pembuktian ijazah yang kami sebut palsu itu," kata Roy Suryo dalam podcast Sentana TV yang dikutip Sabtu 26 April 2025.
Roy Suryo mengatakan, apabila ada pihak yang melaporkan, tentu sudah memiliki alat bukti berupa ijazah.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku baru mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada nggak akta pendiriannya, jangan-jangan palsu juga hahaha," kata Roy Suryo.
Roy Suryo berpandangan, Relawan Pemuda Patriot Nusantara sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, karena dalam pembuktian tidak perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Penggunaan Pasal 160 ini ada yang ketakutan, ada yang tidak jantan," kata Roy Suryo.
Roy Suryo dilaporkan bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya