NARASIBARU.COM - Perbuatan ibu berinisial R, 22, yang membuat video asusila dengan anaknya tidak diketahui oleh suaminya. Sebab, saat pembuatan video, suaminya sedang bekerja sebagai pengamen.
"Iya, suami tersangka atau ayah korban tidak mengetahui saat proses pembuatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6).
Usai membuat video, R bercerita kepada temannya berinisial E. Setelah perbincangan itu, R akhirnya memberanikan diri mengakui perbuatannya kepada sang suami.
"Akhirnya malam harinya berdua dengan saudari E melaporkan pembuatan video ini kepada suaminya," jelas Ade.
"Kemudian saat dilaporin, begitu suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu, marah kepada tersangka," imbuhnya.
Suami tersebut awalnya berniat melaporkan istrinya ke polisi. Saat itu mereka masih tinggal di Larangan, Kota Tangerang.
Sang suami saat itu sempat mendatangi Polsek Ciledug. Namun, oleh polsek diarahkan melapor di Polres Metro Tangerang Kota. Pada akhirnya laporan polisi tersebut tidak direalisasikan oleh sang suami.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!