Asyik! Bukan Cuma PNS, Pak Jokowi dan Pejabat Negara Lain Juga Bakal Kecipratan Gaji ke-13

- Minggu, 28 Mei 2023 | 12:20 WIB
Asyik! Bukan Cuma PNS, Pak Jokowi dan Pejabat Negara Lain Juga Bakal Kecipratan Gaji ke-13



NARASIBARU.COM  - Jika tak ada aral melintang, Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Ternyata, tak hanya PNS loh, Presiden Joko Widodo juga bakal kecipratan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.


 Selain PNS, mereka yang berhak menerima gaji ke-13 yakni PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.


 "Komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani, pada keterangan pers yang disampaikannya pada Jumat (26/5/2023). 


Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. 


  Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.  


Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya. 


Kategori Pejabat Negara Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara. 


Adapun yang dimaksud pejabat negara, dijelaskan dalam Pasal yang sama pada ayat 4, yakni: 


a. Presiden dan Wakil Presiden; 


b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; 


c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 


d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;


 e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; 


f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; 


g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;


Halaman:

Komentar