Neni meminta agar korban melaporkan Hasyim ke polisi usai adanya putusan dari DKPP.
Pelaporan polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim mendapat sanksi pidana.
"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, CAT masih pikir-pikir untuk memidanakan Hasyim.
Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan menuturkan ada kendala yang dialami kliennya yaitu berdomisili di Belanda.
Sehingga, dia menuturkan CAT masih mempertimbangkan akan membawa kasus asusila Hasyim ke ranah pidana atau cukup menerima sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!