NARASIBARU.COM - Kasus Wakil Bupati Rokan Hilir yang digrebek oleh petugas kepolisian karena didapati berada di salah satu kamar hotel bersama seorang ASN terus diusut.
Kabar penggerebekan ini menjadi heboh lantaran sang wakil gubernur didapati menyewa kamar tersebut tidak bersama pasangan sahnya.
Perempuan yang diduga berinisial DRS itu dikabarkan menjabat sebagai Kabid Bapenda Rokan Hilir.
Gaji Wabup dan Dispenda Rokan Hilir
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, setidaknya terdapat empat ketentuan gaji pokok yang akan didapatkan oleh kepala daerah beserta wakilnya setiap bulan.
Mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang diterima Sulaiman, selaku Wakil Bupati Rokan Hilir, adalah sebesar Rp1.800.000 per bulannya.
Tentu saja, gaji ini belum termasuk berbagai tunjangan yang diterimanya, dan insentif lain yang mungkin saja masuk dalam variabel penghasilan setiap bulan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!