"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara. Ayolah kita cari. Jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” tegasnya.
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. Dok: Rubby Jovan-Antara
Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim.
Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.
Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.
Masyarakat sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!