Mabuk Kecubung Kirim Puluhan Orang Masuk RSJ di Kalimantan Selatan, Polisi Bikin 'Siasat' Mengejutkan Buat Pelaku

- Senin, 15 Juli 2024 | 08:45 WIB
Mabuk Kecubung Kirim Puluhan Orang Masuk RSJ di Kalimantan Selatan, Polisi Bikin 'Siasat' Mengejutkan Buat Pelaku



NARASIBARU.COM  - Sebanyak 47 orang dilaporkan menjalani perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihun, Kalimantan Selatan, usai mabuk kecubung. 


Puluhan orang tersebut sebelumnya melangsungkan pesta kecubung yang dicampur dengan obat-obatan terlarang, bahkan terdapat dua korban jiwa akibat peristiwa ini. 


Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.


 Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan. 


 Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia. Kombes Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung. 


Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. 


Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.   


Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.   


Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.      


 Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. 



Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler