Namun, pernyataan-pernyataan yang beredar dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum.
"Awalnya tidak kita ladeni, tapi semakin hari semakin luar biasa fitnahnya. Kalau nggak kita ambil tindakan hukum tegas, ini merusak penegakan hukum yang sedang berjalan, yang tegak lurus," ujar Pitra Romadoni.
"Maka dari itu, saya selaku penasihat hukum Bapak Iptu Rudiana akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap beliau yang telah membuat fitnah," sambungnya.
Seperti diketahui, pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.
Pertama, yakni kepada RT Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan kesaksian palsu.
Pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga telah melaporkan saksi Aep dan Dede. Tak hanya itu, Iptu Rudiana turut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Adapun, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 24 Juli 2024.
Jelang digelarnya PK, saksi Dede muncul ke publik dengan mendatangi Dedi Mulyadi dan memberikan pengakuan mengejutkan. Saksi Dede mengaku bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 adalah tidak benar. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!