Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

- Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:31 WIB
Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag


"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.


Sumber: rmol

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar