Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, pelaku dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Korban Tinggalkan Dua Anak
Renti Marningsih, meregang nyawa saat berkendara dengan sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban ditabrak oleh pengendara mobil, mahasiswi berinisial MP (21). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Iswadi Putra, suami korban yang ditemui di rumah duka, belum bersedia bercerita banyak.
"Mohon maaf, karena kami masih dalam suasana berduka, belum ada yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran tribunpekanbaru.com dari sejumlah pelayat yang hadir, korban bekerja di Yayasan As-Shofa Pekanbaru. Korban bekerja di kantin.
"Saat kejadian itu mungkin lagi berbelanja keperluan kantin," ucap seorang pelayat.
Korban, memiliki sepasang anak. Perempuan dan laki-laki
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!