Mahfud sendiri merasa khawatir atas banyaknya laporan tersebut. Sebab banyak masyarakat yang sudah melapor namun tidak diproses oleh pihak terkait.
Alhasil, kata dia, masyarakat langsung melaporkan kasus-kasus hukum itu kepadanya. Baginya, laporan itu bisa diproses di tingkat Polsek.
"Itu kan urusan rutin di Polsek, di desa itu diantar ke saya," ucap Mahfud.
Mahfud meminta maaf karena tidak semua laporan itu bisa diurus. Dia merasa mendapat banyak kepercayaan dari masyarakat lantaran sudah langsung melapor kepadanya.
"Minta maaf kepada masyarakat karena tidak semua laporan bisa saya tangani," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!