NARASIBARU.COM - Aiptu Rudi Hartono mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang memalak pengendara motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menjelaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Analisis Intervensi Politik dalam Kasus Hukum
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda Malam, Inovasi Keamanan Warga
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Bripda Muhammad Rio Dipecat Brimob: Kronologi Lengkap Diduga Gabung Tentara Rusia