Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi dan SP3 Kasus Ijazah
NARASIBARU.COM – Advokat senior sekaligus aktivis Eggi Sudjana memberikan pernyataan resmi sebelum berangkat ke luar negeri untuk pengobatan, Jumat (16/1/2026). Dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV, Eggi meluruskan spekulasi seputar pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Restorative Justice Bukan Bentuk Penyerahan Diri
Eggi Sudjana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan hukum yang berdasar pada argumentasi konstitusional.
"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dialog dengan Jokowi dan Pertanyaan Konstitusional
Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambah Eggi.
Artikel Terkait
Viral! Pemilik Mobil Dipalak Rp750 Ribu Saat Numpang Parkir Hindari Banjir
Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi Lengkap, Saling Lapor & Mediasi Gagal
SnapTik Aman? Panduan Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum