Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji yang terus melebar.
Ferdinand menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan kepala negara, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan Penggeseran Agenda dan Pelanggaran Hukum
Ferdinand menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penggeseran agenda Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Penggeseran ini disebut untuk memberi penugasan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan tujuan menghindari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.
"Kalau itu benar dilakukan, saya melihatnya sebagai perbuatan pidana. Itu bukan sekadar langkah politik," tegas Ferdinand Hutahaean pada Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang, khususnya aturan yang mengatur fungsi pengawasan parlemen melalui Pansus di DPR RI.
Presiden Harus Tegakkan Hukum, Banyak Disebut dalam Berbagai Kasus
Ferdinand menilai, sebagai presiden pada masa itu, Jokowi seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menghormati proses konstitusional. Bukan justru diduga melakukan manuver untuk menghindarinya.
Artikel Terkait
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah