SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Analisis Hukum dan Dugaan Intervensi Politik
Oleh: Ahmad Khozinudin
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi penegak hukum. Banyak pihak melihat keputusan ini sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo, merujuk pada Presiden Joko Widodo.
Alasan-alasan yang Mempertanyakan Objektivitas Hukum
1. Tidak Ada Proses Perdamaian yang Jelas
Menurut keterangan Eggi Sudjana sebelum keberangkatannya ke luar negeri, tidak ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan antara dirinya dengan Presiden Jokowi. Eggi menegaskan dirinya tidak layak menjadi tersangka dan meminta agar kasusnya dihentikan. Instruksi kemudian diindikasikan turun dari Presiden melalui ajudannya kepada penyidik. Realitas ini menunjukkan bahwa polisi diduga bekerja berdasarkan perintah, bukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda Malam, Inovasi Keamanan Warga
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Bripda Muhammad Rio Dipecat Brimob: Kronologi Lengkap Diduga Gabung Tentara Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya