Susno Duadji: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Adalah Laboratorium Nasional Bidang Hukum
NARASIBARU.COM - Polemik kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Dalam acara 'Bola Liar' di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16 Januari 2026), Susno Duadji menyatakan bahwa kasus ini merupakan laboratorium nasional di bidang hukum. Melalui kasus ini, publik dapat mengamati bagaimana praktik dan penegakan hukum bekerja di Indonesia.
"Perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum. Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?" kata Susno Duadji.
Penyorotan Terbitnya SP3 dan Konsep Restorative Justice
Mantan Kabareskrim ini menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penghentian kasus ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh pihak Jokowi.
Susno kemudian menjelaskan hubungan antara SP3 dan mekanisme RJ. Ia mempertanyakan apakah keputusan SP3 terkait dengan penerapan RJ, mengingat kedua belah pihak yang bersengketa telah berdamai.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang