Papan Bunga Terima Kasih KPK Bermunculan Usai Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka

- Senin, 30 Juni 2025 | 19:10 WIB
Papan Bunga Terima Kasih KPK Bermunculan Usai Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka



NARASIBARU.COM  — Sejumlah karangan bunga berisi ucapan terima kasih untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjajar rapi, menyita perhatian siapa pun yang melintas di kawasan Taman Cadika, Medan Johor.

Ucapan itu ditujukan atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, oleh KPK.

Pesan-pesan yang terpampang bukan ucapan biasa. Beberapa papan bunga bertuliskan:


“Terima kasih KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.”

“Korban Jalan Rusak Mendukung KPK!”

“Periksa Semua Proyek Topan Ginting!”

Sebagian besar papan bunga diklaim berasal dari warga yang menyebut dirinya sebagai “korban galian drainase” hingga “warga terzalimi”.

Banyak yang Diangkut Diam-diam
Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana.

Hanya tersisa dua papan di depan Taman Cadika.

Seorang pedagang kaki lima, Irma, menyebut papan-papan itu sudah hadir sejak pagi, lalu perlahan 'menghilang'.

“Pagi tadi ramai. Tapi banyak yang diangkut, tinggal dua ini. Kadang udah dipindah, pasang lagi. Nggak tahu siapa yang mindahin,” ujarnya.

Lokasi pemasangan papan bunga justru bukan di depan Kantor Dinas PUPR Sumut, melainkan di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Irma pun mengaku tak tahu alasan di balik pilihan lokasi tersebut.

“Harusnya ke kantor Dinas PUPR ya. Tapi kok di sini dipasang, saya juga heran,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Daftar kelima tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini