KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir

- Selasa, 01 Juli 2025 | 11:40 WIB
KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir


NARASIBARU.COM -
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat polisi menembak orang lain sebanyak 411 kali selama setahun terakhir. Hal ini berdasarkan pantauan atas tindakan kekerasan polisi yang dilakukan organisasi itu sepanjang Juli 2024-Juni 2025.

Penembakan tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling sering dilakukan oleh polisi, menurut kertas kebijakan terbaru KontraS yang bertajuk “Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”. 
 
“Setidaknya dalam catatan kami terdapat 411 kasus penembakan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat peluncuran kertas kebijakan di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
 
Menurut dokumentasi KontraS, anggota Polri telah bertanggung jawab atas 602 peristiwa kekerasan selama setahun terakhir. Setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi, polisi juga tercatat melakukan 81 kasus penganiayaan.
 
Kemudian, polisi disebut melakukan 72 kasus penangkapan sewenang-wenang atau arbitrary arrest, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.
 
Andrie mengatakan polisi semestinya tidak melakukan penghukuman dengan menembak orang secara langsung. Sebab, katanya, dugaan seseorang telah melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu disertakan dengan dua alat bukti permulaan. Aturan ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014.
 
Selain itu, ia menjelaskan, terduga pelaku pidana harus segera dibawa ke kantor penyelidik terdekat untuk diperiksa, lalu berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk diadili. “Tapi justru ada 37 kasus yang mana 22 korban meninggal dunia tidak sampai dibawa ke pengadilan, karena dia meninggal ditembak mati oleh aparat,” kata Andrie.
 
Menurut catatan KontraS, salah satu alasan yang kerap digunakan polisi untuk menjustifikasi penembakan di tempat adalah terduga pelaku melawan atau melarikan diri ketika ditangkap. Andrie menilai alasan itu tidak tepat, karena menurutnya kepolisian harus tetap mengikuti ketentuan internalnya sendiri seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap), yang juga mengatur penggunaan senjata api.
 
Andrie mengatakan tindakan menembak seseorang di tempat termasuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. “Setiap warga negara, yang sekalipun dituduh melakukan tindak pidana, itu haram hukumnya untuk dilakukan penembakan,” kata dia.
 
Kertas kebijakan KontraS dirilis menjelang Hari Ulang Tahun atau HUT Bhayangkara atau perayaan hari ulang tahun Polri ke-79, yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Sumber: tempo

Komentar