NARASIBARU.COM - Uji materiil aturan batas minimum umur calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan di publik.
Pasalnya, ada dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, seharusnya perubahan norma dalam undang-undang dilakukan dalam bentuk revisi oleh DPR RI.
"Paling rasional adalah mengembalikan hal ini kepada pembentuk UU alias DPR," ujar Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/7).
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?