NARASIBARU.COM - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, memberikan ancaman serius kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Petinggi Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu mengancam akan menduduki gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, jika tidak segera memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Eks jenderal bintang 4 ini menegaskan pihaknya sudah siap mengambil langkah paksa terhadap DPR dan MPR karena tak kunjung menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran.
Slamet juga meminta kekuatan bersama para anggota yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk melakukan langkah paksa tersebut.
"Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan," kata Slamet dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
"Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini."
"Surat-surat yang sudah kami sampaikan, kami masih sopan, tetapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kami enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kami selesaikan secara jantan," tegasnya.
Slamet Soebijanto bersama tiga jenderal di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR RI, Senin (2/6/2025).
Ia juga telah menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Slamet Soebijanto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat itu pula Slamet dan tiga jenderal purnawirawan TNI lainnya menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi acuan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari Wapres RI.
Tidak hanya itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat publik gaduh.
Lantas, seperti apakah sosok, profil, sepak terjang, dan rekam jejak Slamet Soebijanto? Berikut informasi lengkapnya.
Rekam jejak Slamet Soebijanto
Slamet Soebijanto adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL).
Ia resmi pensiun sebagai Pati TNI AL pada 2007.
Slamet merupakan mantan KSAL pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia lahir pada 1951 dan saat ini telah berusia 74 tahun.
Purnawirawan TNI jenderal bintang 4 ini tercatat aktif menjabat sebagai KSAL pada 2005 hingga 2007.
Di TNI AL, Slamet Soebijanto memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.
Slamet adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1973.
Pelbagai jabatan strategis di TNI AL juga sudah pernah ia emban.
Slamet Soebijanto tercatat pernah menjabat sebagai Kasie Navi KRI Thamrin (1974) dan Kadep Navop KRI Rakata (1980).
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Komandan KRI Pulau Ratewo dan Komandan KRI Monginsidi.
Karier Slamet Soebijanto makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasilingstra Ditdik Seskoal pada 1991.
Pada 2000, Slamet dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Waasrenum TNI.
Tak lama setelah itu, ia diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Asrenum Panglima TNI.
Pada 2003, Slamet Subiyanto kemudian ditugaskan untuk mengemban jabatan sebagai Pangarmatim.
Pada tahun yang sama, ia lalu dimutasi menjadi Wagub Lemhannas.
Setelah itu, Slamet Soebijanto diangkat sebagai KSAL pada 2005.
Ia pensiun pada 2007 setelah 34 mengabdi di TNI AL.
Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Menaker Kaget: Lebih Dari Satu Juta Lulusan Universitas Ternyata Menganggur!
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!
Bila Akal Sehat Bicara: Gibran Sangat Layak Dimakzulkan!
Raja Buka Pintu Ka’bah untuk Presiden Prabowo