NARASIBARU.COM - – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah petinggi dan mantan pejabat Pertamina serta perwakilan perusahaan mitra bisnis.
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum ditahan karena tengah berada di Singapura. Kejagung menyebutkan bahwa upaya hukum lanjutan akan ditempuh dalam membawa Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Profil Riza Chalid
Artikel Terkait
AS Desak Warga Negara di Venezuela Segera Pulang: Peringatan Keamanan Level 4 Dikeluarkan
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-Gara Janji Motor Tak Ditepati
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta, Isi, dan Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Penipuan