Pihak keluarga pun meminta agar pelaku ASR alias Tukul diberikan hukuman yang berat dan setimpal atas apa yang sudah dia perbuat.
"Saya mohon pak polisi tolong hukum dia seberat-beratnya. Saya mau dia (pelaku) dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan atas perbuatannya tersebut ASR alias Tukul dijerat pasal berlapis.
"Kami berlakukan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (mar7/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?