Pihak keluarga pun meminta agar pelaku ASR alias Tukul diberikan hukuman yang berat dan setimpal atas apa yang sudah dia perbuat.
"Saya mohon pak polisi tolong hukum dia seberat-beratnya. Saya mau dia (pelaku) dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan atas perbuatannya tersebut ASR alias Tukul dijerat pasal berlapis.
"Kami berlakukan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (mar7/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor