Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dua korban tersebut merupakan tetangga dan juga keluarga jauh pelaku.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, mengatakan kasus ini berawal dari laporan National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila.
“Yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Juni di Provinsi DKI Jakarta. Di mana pelaku melakukan kejahatan yaitu mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi,” ujar Eco saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua orang tua korban, Eco menjelaskan mereka tidak tahu jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku.
Sudah 8 Tahun Cabuli Korban
"Perbuatan ini ternyata sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu, korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun," ungkapnya.
Korban pertama dicabuli pelaku saat masih berusia 8 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1. Saat ini usianya sudah 15 tahun. Korban tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu tersangka.
"Pada saat itu sering dibujuk lah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk membuka celananya, pakaiannya," jelasnya.
Dari keterangan polisi, korban disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun.
“Jadi peristiwa ini sudah lama, sudah disetubuhi juga lebih dari 5 kali dan baru bisa terungkap sekarang,” ujar Eco.
Sementara itu, korban kedua pencabulan pelaku saat ini juga berusia 15 tahun. Dia dicabuli korban saat usianya masih 8 tahun.
“Yang kedua tidak disetubuhi, dia hanya dicabuli hanya dipegang-pegang saja. Jadi setelah difoto dan juga diraba oleh pelaku. Peristiwa ini juga sudah lama terjadinya, sudah kurang lebih 6-7 tahun yang lalu pengakuan daripada korban,” ujarnya
Eco menjelaskan pelaku merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras. Motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.
Polisi menggandeng Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis kedua korban anak.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Foto: Tersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Artikel Terkait
Gelandang Ethiopia yang Jadi Tentara Israel Diklaim Tewas di Gaza
Luar Biasa, Server Judi Online Jaringan China Kamboja yang Ada di Bogor Raup Keuntungan Rp 20 Miliar
Rismon Ungkap Kondisi Terkini Sofian Effendi Usai Pengakuan Soal Ijazah Jokowi: Beliau Tertekan
Napi Lapas Cipinang Pengendali Open BO dan Pornografi Anak Dikurung di Sel Khusus!