Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla pada 2019 memasuki babak baru.
Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.
Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.
"Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi," kata Anang.
Sementara itu, Silfester saat dikonfirmasi terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla mengaku sudah selesai secara damai.
"Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.
Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 1,5 tahun penjara.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan/Ist
Artikel Terkait
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap
Jokowi Terpojok Gegara Abolisi Tom dan Amnesti Hasto
Bantah Pengakuan Silfester, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo