Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Gibran diduga tidak sendiri, melainkan beraksi bersama dua orang lainnya.
Dua tersangka lainnya itu, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi juga telah diamankan. Ketiganya resmi ditahan sejak Kamis31 Juli 2025.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Helfi menjelaskan bahwa laporan atas kasus ini berasal dari internal eFishery. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai detail laporan tersebut. Menurut hasil penyelidikan sementara, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 15 miliar.
Helfi menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih dalam dengan melakukan audit keuangan selama Gibran masih menjabat di perusahaan. Ia menyebut, audit ini juga akan melibatkan PPATK.
"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman," ucapnya.
eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang menawarkan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Tindak pidana yang terjadi diduga soal manipulasi laporan keuangan. Sehingga, menimbulkan kerugian besar bagi investor.
Perusahaan didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya. eFishery menawarkan sejumlah produk untuk mendukung budidaya ikan dan udang seperti alat pemberi pakan otomatis atau Smart Feeder, dan platform digital untuk manajemen budidaya. Selain itu, eFishery juga menawarkan sejumlah platform, salah satunya adalah eFisheryKu, platform digital untuk edukasi dan manajemen budidaya.
Perjalanan eFishery berlanjut pada tahun 2020, dengan mendirikan eFisheryPoint yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Di 2023, eFishery mencapai status unicorn dengan valuasi di atas USD1 miliar (Rp16,2 triliun). Di tengah kesuksesannya, terendus dugaan manipulasi oleh dewan direksi pada Desember 2024
Dewan direksi kemudian menugaskan FTI Consulting untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses investigasi ini melibatkan lebih dari 20 wawancara dengan staf, serta pemeriksaan komunikasi di berbagai platform seperti WhatsApp dan Slack.
Hasil awal menunjukan banyak ketidakkonsistenan dalam akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan rintisan tersebut. Pada tahun 2024 lalu, investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa perusahaan ini telah menggelembungkan pendapatan hingga hampir USD600 juta (Rp9,74 triliun).
Manipulasi keuangan ini terjadi selama sembilan bulan terakhir, berakhir pada bulan September 2024 lalu. Penyelidikan menunjukan adanya perbedaan mencolok antara laporan keuangan yang disampaikan kepada investor dengan data sebenarnya.
Secara resmi, laba yang dilaporkan tercatat sebesar USD16 juta (Rp259,9 miliar). Namun analisis internal menunjukan bahwa eFishery sebenarnya mengalami kerugian hingga USD35,4 juta (Rp575 miliar). Selain itu, laporan pendapatan yang diberikan kepada investor juga menunjukan angka jauh lebih tinggi, mencapai USD752 juta (Rp12,2 triliun).
Sementara investigasi mendapati pendapatan eFishery sebenarnya hanya sekitar USD157 juta (Rp2,55 triliun). Manajemen eFishery diduga telah merekayasa laporan keuangan selama beberapa tahun terakhir.
eFishery mengrklaim memiliki lebih dari 400 ribu tempat pakan ikan, namun hasil investigasi menunjukan bahwa terdapat hanya sekitar 24.000 tempat pakan ikan aktif. Sementara itu, data internal menunjukan total kerugian yang dialami eFishery sejak didirikan hingga bulan November 2024 mencapai USD152 juta (Rp2,5 triliun).
Selain itu, total aset perusahaan tercatat mencapai USD220 juta (Rp3,6 triliun), dengan USD63 juta (Rp1,02 triliun) di antaranya merupakan piutang. Hasil investigasi sementara memutuskan untuk memecat Gibran Huzaifah sebagai CEO eFishery.
Sumber: inilah
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. (Foto: Dok. Humas Polri)
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
Blak-Blakan! Loyalis Anies Sebut Ade Armando Bajingan, Kenapa?
Kontroversial! Gus Abbas Buntet Tegaskan Ajaran Habaib Sesat, Masuk Neraka?