NARASIBARU.COM - Loyalis Anies Baswedan sekaligus pegiat Demokrasi, Geisz Chalifah menyorot tajam Ade Armando.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz mempertanyakan persoalan status tersangka Ade Armando.
Dimana, Ade Armando sebelumnya terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Geisz menyebut Ade sempat dijadikan tersangka namun dibatalkan lewat SP3. Kemudian setelah itu SP3 ini di prapradilankan.
“Ade Armando berstatus tersangka namun dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di prapradilankan,” tulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).
Karena adanya Prapradilan ini disebut Geisz SP3 tersebut otomatis dibatalkan secara langsung.
Dan untuk Ade Armando sendiri menurutnya masih berstatus sebagai tersangka sampai saat ini.
“Dalam putusan pengadilan (Praperadilan) SP3 itu dibatalkan. Ade Armando tetap sebagai tersangka,” tegasnya.
“Sampai hari ini si bajingan satu itu tetap bebas melenggang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo juga menyinggung sosok Ade Armando terkait kasus penistaan agama.
“Yaitu orang namanya AA inisialnya. Yang dia kehilangan otaknya ketika digebukin di depan DPR. Dia kena sebenarnya, dia adalah TSK,” ungkap Roy Suryo.
“Tersangka kasus penistaan agama. Pada tahun 2015,” tandasnya.
👇👇
Ade Armando berstatus Tersangka namun dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di prapradilankan.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) August 4, 2025
Dalam putusan pengadilan (Praperadilan) SP3 itu dibatalkan. Ade Armando tetap sebagai tersangka. Sampai hari ini si bajingan satu itu tetap bebas melenggang. pic.twitter.com/4qboVspqu8
Dua Loyalis Jokowi Terjerat Kasus Hukum, Prosesnya Mandek di Tengah Jalan
Dua tokoh yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga kini belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.
Mereka adalah Silfester Matutina dan Ade Armando. Namun yang menjadi sorotan, penegakan hukumnya dinilai mandek dan sarat kejanggalan.
Silfester Matutina, yang pada 2019 telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga hari ini belum pernah dieksekusi.
Ironisnya, alih-alih menjalani hukuman, ia justru diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food.
“Statusnya masih terpidana yang belum dieksekusi, tapi malah dilantik jadi komisaris BUMN,” kata Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Didu, pembiaran ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk bersikap tegas jika menyangkut orang-orang dekat kekuasaan.
“Kasus Silfester membuktikan bahwa aparat hukum seolah takut atau bahkan tunduk pada Jokowi,” tegasnya.
Sementara itu, kasus Ade Armando juga menyimpan catatan pelik.
Pada 2017, Kepolisian sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Islam yang ditujukan padanya.
Namun, langkah itu digugat oleh pelapor Johan Khan melalui praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut pada Agustus 2018 dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali.
Ade pun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sayangnya, sama seperti kasus Silfester, proses hukum terhadap Ade Armando hingga kini tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Tak ada kabar penuntasan perkara, tak pula ada transparansi dari aparat.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Said Didu Heran Tom Lembong Dituduh Korupsi Gula: Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak
Skenario Anies Baswedan Jika Gabung Kabinet Prabowo, Refly Harun Ungkap Misi Gantikan Gibran
PDIP-Gerindra Ibarat Teman Tapi Mesra
Breaking News! Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri